header image
 

Pro-Kontra UU Pornografi;Moralitas vs Mata Pencaharian

Alhamdulilah! UU Pornografi jadi juga disetujui, walau ada acara show off berupa walk out dari dua fraksi yang memang posisi mereka sudah jelas sejak dulu plus ‘pembangkangan’ beberapa propinsi yang memang sepertinya budaya porno sudah hampir mendarah daging disana.

Kalo gue sih setuju-setuju aja ada UU macam itu, toh gue bukan artis porno atau pelaku bisnis yang mengarah ke pornografi. Meskipun gue  juga kadang-kadang  buka website porno tapi gue tetap merasa hal tersebut harus tetap menjadi barang ilegal yang haram disebarluaskan apalagi dilegalkan. Munafik kah gue? Mungkin untuk beberapa orang;ya, tapi dari kacamata gue, biarlah gue sajalah yang sudah terlanjur ‘rusak’ sementara yang lain jangan sampai  menjadi pecandu media-media porno tersebut.

Gue sih memang hanya sekilas mengetahui tentang esensi UU pornografi itu tapi  masalahnya apa kalau ada UU pornografi? Seperti uraian gue tadi, gue gak bermasalah karena gue bukan pelakunya. Yang membuat adanya UU pornografi sebagai sebuah masalah ya orang-orang yang merasa terancam mata pencahariannya, mereka-mereka yang selalu meletakkan pornografi di grey area beralaskan ekspresi seni rupa juga pengelola hiburan malam yang suka vulgar tentunya.

Seni lagi seni lagi yang jadi alasan, kalau memang niatnya gak mau bikin sesuatu yang porno ya kenapa takut? Eksplorasi seni itu masih sangat luas untuk di gali, gak harus ada yang bugil atau ciuman Insya Allah laku kok. Di film udah ada buktinya; Ayat Ayat Cinta , 4 juta orang klo gak salah sudah nonton film itu. Isinya gak ada sebuah pahapun terlihat, desahan nafas atau erangan pemain wanitanya, malahan kebanyakan perempuan-perempuan berhijab yang ada di sana. Intinya, tanpa ada adegan seks yang heboh atau pakaian sexy pemainnya sesuatu yang bernilai pasti akan laku dijual dan masih banyak ragam seni yang bisa dihasilkan tanpa harus porno.

Mengenai aktivis perempuan yang melihat ini sebagai sesuatu yang membelenggu perempuan, perlu ditanya perempuan-perempuan yang mana sih yang merasa terbelenggu? Apanya yang dibelenggu? Jelaskan dan tunjukkan. Terus kalau ada yang bilang ‘biarlah urusan moral diatur pribadi masing dan dipertanggungjawabkan sendiri dihadapan Tuhan’ jawabannya adalah; misalkan mobil kamu dicuri orang lalu si maling  menolak ditangkap lalu bilang ‘Urusan pencurian mobil ini adalah urusan saya dengan Tuhan Pak’ lalu ngeloyor pergi. Menurut loh?

RUU Pornografi adalah bentuk Amar Ma’ruf Nahi Mungkar yang dikenal umat muslim yang artinya pencegahan untuk berbuat maksiat, makanya gak heran ada salah satu partai yang didominasi agama tertentu walk out. Porno atau gak itu memang tergantung kebiasaan masing-masing.  Yang biasa free sex, ciuman di depan umum ya bukan sesuatu yang tabu, buat yang gak biasa ya pasti ogah. Moralitas memang gak bisa diukur dari pribadi masing-masing. Perlu ada tolok ukur yang wajar yang bisa dijadikan acuan. Untuk itu gue yakin RUU Pornografi dibuat, bukan untuk memasung kreatifitas seseorang atau budaya tertentu. Sekali lagi kalo gak niat porno buat apa takut.

Uang dan perluasan usaha adalah tujuan utama mereka yang menolak UU Pornografi. Dana yang besar mengalir ke pundi-pundi LSM yang kontra UU Pornografi tersebut, tujuannya; agar terpeliharanya ‘pasar’ untuk produk-produk tertentu yang berbau pornografi tentunya, itu dari kacamata ekonomi. Dari kacamata budaya, seperti yang disinyalir Al Qur’an terhadap kaum Yahudi & Nasrani garis keras: “Yahudi & Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka” Artinya mati-matian mereka berusaha agar kita menjadi seperti mereka. Mereka pun sudah senang banget walaupun kita gak sampai menjadi pemeluk agama mereka, toh gaya hidup kita sudah sama. Dan sekarang-sekarang ini kayaknya mereka makin berhasil tuh, liat aja gaya hidup kita yang makin open & permisif terhadap hal-hal yang sebenarnya bertentangan dengan Budaya dan Agama kita(Islam).

Rasullullah SAW pernah bersabda bahwa diawal kedatangannya Islam dianggap terlalu maju dan diakhir zaman dianggap terlalu kuno, dan hal ini sudah semakin terlihat akhir-akhir ini. Kalau sampai yang kontra UU Pornografi tersebut tambah mengganas aktivitasnya, bangsa ini memang hampir menjadi kaum Nabi Luth yang mencemooh sang Nabi yang melarang mereka berzina. Tinggal tunggu hujan batu aja deh kita.

Naudzubillah Min Dzalik.

~ by 8129 on November 1, 2008.

6 Responses to “Pro-Kontra UU Pornografi;Moralitas vs Mata Pencaharian”

  1. alhamdulillah….
    mudah2an org2 yg menolak RUU anti pornografi mendpt azab dari ALLAH..amien…

  2. takutnya kita tidak bisa membedakan mana yang porno dan mana yang tidak.dan malah jadi sumber perpecahan baik ama tetangga maupun negara ini.kadang kita belum bisa membedakan budaya timur dengan budaya timur tengah.menurut aku sih tinggal pelaksanaan secara kosisten undang undang yang sudah ada.daripada bikin undang undang tapi sasarannya malah bikin kita seperti katamu-munafik.
    just be ourself aja kali ya

  3. jangan takut bro.gw pun setuju uup disahkan.biasalah..mainan media..yang kecil bisa kelihatan mayoritas.coba liat aja di tivi or media massa laennya..yang berkoar itu siapa aje? yang ada dia lagi…dia lagi…eh dia lagi…
    buat yang kontra coba dah istiqhoroh…insya allah pasti dibukain dah mata hatinya ma allah mana yang bener…mana yang belum benar.

  4. klo aq blg kyaknya ga perlu dhe ada UU pornografi segala..
    kasian bgt, sesuatu yg harusnya timbul dari hati nurani pake diatur2 segala. ntar yg ada malah timbul org2 munafik yg cuma alim di depan aja krn takut ama adanya UU.. tp d belakang sama aja, masi bejat.
    kalo menyangkut masalah ato kasus yg dtimbulkan dari pornografi itu trgantung dari individunya aja.. lgian aq liat isi UU pornografi rancu bgt.

  5. kyaknya di indonesia da byak ya uu yg mengatur ttng porno itu /di sini pemerintahn indonesia tidak memikirkan dampak secara besar untuk suatu keputusan , padahal di indonesia sendri sebagai negara kepulauan yang terdapat banyak culture n beragam seni yang justru indonesia itu kokoh akibat keunikan dan beragam budaya kini mulai terpecah akibat suatu aturan yang hanya terpihak oleh suatu golonggan , ini kemungkinan dampak yang terjadi
    1 diskriminasi terhadap suatu golongan terhadap yg kontra
    2 kemungkinan ahan terjadi pemisahan wilwyah atau pelepasan dari negara ri
    seperti yg kontra di papua di sini akan menibulkan dampak yang lebih besar ,seperti kehilangan wilayah kekuasan ri , dan aset negara seperti barang tambang yang bisa hilang diambil negara lain yang pasti jika wilayah tsb memisahkan diri negara lain sedang mengincar, yang seharusnya barang tanbang itu di gunakan untuk kemakmuran rakyat indonesia . dan mungkin kesempatan itu akan hilang, itu semua harus di pikirkan pemerintah indonesia.

  6. Sekali lagi: KALAU GAK NIAT PORNO KENAPA TAKUT? kalaupun ada wilayah yang membesar2kan masalah UU Pornografi dan menjadikannya sebagai alasan untuk keluar dari NKRI berarti ada segelintir orang dibantu pihak asing yang memanfaatkannya sebagai celah untuk keluar dari NKRI dan gak bisa dibiarkan. Kalau udak kayak gitu ya UU Subversif yang berbicara.
    Buat yang merasa ISLAM adalah BUDAYA TIMUR TENGAH dan bukan murni budaya TIMUR atau ASIA ya pilih agama ASIA aja, ada Hindu, Budha, Taoisme, Kong Hu Cu, Kejawen yang asli Jawa, atau yang sekarang lagi heboh; AHMADIYAH. Yo..wis monggo murtad!

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.